Nias Selatan, SuaraNias.Com - Pjs. Bupati Nias Selatan (Nisel) dr. Ria Novida Telaumbanua,M.Kes., menyambut dan mengapresiasikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi aplikasi e-Simponi dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km. 5 Telukdalam, Jumat (20/11/2020).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Agus Komarudin,SH., dalam pengantarnya bahwa aplikasi e-Simponi merupakan perkembangan teknologi dari aplikasi Simponi. Aplikasi yang selama ini bersifat manual dan memiliki kelemahan sehingga e-Simponi ini memberikan efisiensi biaya dan waktu untuk memudahkan pengguna dalam mengetahui proses pelayanan.
Dalam arahan Pjs. Bupati Nisel menyampaikan bahwa aplikasi e-Simponi yang telah sempurna dan disosialisasikan kepada peserta, sehingga aplikasi ini dapat diterapkan dilingkungan kerja masing-masing. “Aplikasi ini sangat bermanfaat untuk dilatih dulu sehingga kita bisa memperkenalkan aplikasi yang sudah disiapkan," ujar Ria Telaumbanua.
Pada pemaparan sosialisasi aplikasi e-Simponi ini, narasumber yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Muhammad Yusuf Sembiring,SH., dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Taufiq Noor Hayat,SH., sedangkan peserta terdiri dari Kejari Nisel, Polres, Polsek, Perangkat Daerah terkait dan Lapas Nias Selatan.(*)