Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perolehan Kursi Parpol di DPRD Kabupaten/Kota, Perbandingan Kursi Pileg 2019 dan 2024

01 April 2024 | April 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-02T01:12:47Z


SuaraNias.Com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg. Berikut perbandingan perolehan kursi partai politik di Pileg 2019 dan 2024 di DPRD kabupaten/kota se Sumatera Utara (Sumut).


"Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024," demikian dikutip detikSumut dari Keputusan KPU RI Nomor 360 tahun 2024, Minggu (31/3/2024).


Terdapat 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk di Sumut. Di mana terdapat 4 partai politik yang baru mengikuti Pemilu, yakni Partai Buruh, Gelora, PKN dan Partai Ummat.


Sementara terdapat 2 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 tidak lolos lagi sebagai peserta Pemilu 2024. Keduanya adalah Partai Berkarya dan PKP (PKPI).


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 1.125 kursi DPRD di 33 kabupaten/kota di Sumut untuk Pileg 2024. Jumlah kursi DPRD di setiap kabupaten/kota berbeda-beda, mulai dari 20 kursi hingga paling banyak 50 kursi DPRD.


Terdapat 4 kabupaten/kota di Sumut yang mengalami penambahan kursi DPRD sebanyak 5 kursi. Yakni Karo, Humbang Hasundutan, Batu Bara, dan Binjai.


Berdasarkan perolehan kursi partai politik di DPRD kabupaten/kota di Sumut, terdapat sejumlah partai yang mengalami penurunan kursi di Pileg 2024 dibandingkan 2019. Seperti Gerindra, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat dan PPP.


Sedangkan partai politik lainnya mengalami penambahan perolehan kursi. Yang paling banyak adan NasDem, dari 116 menjadi 141 kursi.


Untuk diketahui, perolehan kursi DPRD kabupaten/kota se-Sumut ini bisa jadi berubah. Hal itu mengingat adanya sejumlah gugatan hasil Pemilu yang diajukan di Mahkamah Konstitusi dan akan diputuskan dalam waktu dekat.


1. PKB

  • Pileg 2019: 50 kursi
  • Pileg 2024: 59 kursi

2. Gerindra

  • Pileg 2019: 136 kursi
  • Pileg 2024: 133 kursi

3. PDIP

  • Pileg 2019: 165 kursi
  • Pileg 2024: 181 kursi

4. Golkar

  • Pileg 2019: 184 kursi
  • Pileg 2024: 208 kursi

5. NasDem

  • Pileg 2019: 116 kursi
  • Pileg 2024: 141 kursi

6. Buruh

  • Pileg 2019: - kursi
  • Pileg 2024: 0 kursi

7. Gelora

  • Pileg 2019: - kursi
  • Pileg 2024: 5 kursi

8. PKS

  • Pileg 2019: 47 kursi
  • Pileg 2024: 56 kursi

9. PKN

  • Pileg 2019: - kursi
  • Pileg 2024: 4 kursi

10. Hanura

  • Pileg 2019: 86 kursi
  • Pileg 2024: 65 kursi

11. Garuda

  • Pileg 2019: 3 kursi
  • Pileg 2024: 1 kursi

12. PAN

  • Pileg 2019: 82 kursi
  • Pileg 2024: 84 kursi

13. PBB

  • Pileg 2019: 18 kursi
  • Pileg 2024: 14 kursi

14. Demokrat

  • Pileg 2019: 104 kursi
  • Pileg 2024: 92 kursi

15. PSI

  • Pileg 2019: 5 kursi
  • Pileg 2024: 10 kursi

16. Perindo

  • Pileg 2019: 40 kursi
  • Pileg 2024: 44 kursi

17. PPP

  • Pileg 2019: 40 kursi
  • Pileg 2024: 28 kursi

24. Ummat

  • Pileg 2019: - kursi
  • Pileg 2024: 0 kursi


Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan Tak Lolos di Pemilu 2024


1. Berkarya

  • Pileg 2019: 9 kursi
  • Pileg 2024: - kursi

2. PKP (PKPI)

  • Pileg 2019: 20 kursi
  • Pileg 2024: - kursi



Sumber: detik.com


×
Berita Terbaru Update