Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem Hitungan Suara Kursi Pileg 2019 Beda, Biar Menang Caleg Harus Lakukan Ini

12 Maret 2019 | Maret 12, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-12T09:26:26Z
SuaraNias.Com, Jakarta - Perbedaan sistem penghitungan suara Pileg 2014 dengan Pileg 2019 diyakini ikut mempengaruhi proses perebutan kursi calon legislatif. Diketahui, Pileg 2014 metode penghitungan suara Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun, pada Pileg 2019 menggunakan metode Sainte Lague murni.

Sistem penghitungan kursi kan berbeda. Pembagian kursi nantinya dilakukan dengan pembagian bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Jika partai sudah dapatkan kursi pertama, untuk pembagian berikutnya partai tersebut akan dibagi 3

Contohnya, jika dalam hasil suara, partai A mendapat 24 ribu suara, sementara partai B dapatkan 15 ribu suara, dan partai C untuk 9 ribu suara, jumlah total suara tersebut akan dibagi 1 untuk penentuan kursi pertama. Hasilnya, partai A yang berhak dengan jumlah suara tertinggi yakni 24 ribu suara (24 ribu:1)

Penentuan kursi kedua, partai A yang sudah dapatkan 1 kursi pertama, selanjutnya suara totalnya akan dibagi 3. Sementara partai B dan C, yang belum dapatkan kursi, tetap akan dibagi 1 untuk total suaranya. Dengan perhitungan tersebut, maka partai B lah yang berhak dapatkan kursi 2 (15 ribu suara).

Sistem penentuan ini, membuat mau tak mau, caleg dan partai harus bekerja sama dalam peraihan suara terbanyak. Menang secara individual untuk suara caleg tetapi suara partai tak terdongkrak, akan mempengaruhi proses duduknya calon di legislatif. Dalam artian, caleg juga dituntut untuk menangkan partai.

Partai juga berjuang untuk dapatkan suara terbanyak. Selain untuk pribadi (suara caleg), juga untuk membuat partai dapatkan suara tertinggi. Ini kan saling dukung-mendukung, tidak semata-mata hanya suara caleg individual. Semua parpol memasang orang-orang yang punya suara banyak (elektabilitas tinggi). Istilahnya berjuang sama-sama

Sistem perhitungan suara penempatan kursi Sainte Lague murni ini juga disampaikan Ida Farida, membuat partai ikut memberikan kontribusi penting pada majunya caleg baik di DP RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/ Kota.

Sistem terlihat tak useless. Tidak serta merta menghilangkan parpol. Tetap saja partai yang dihitung kemudian lanjut ke caleg-calegnya.

Lebih lanjut, dalam proses Pileg dan Pilpres nantinya akan ada lima kotak suara yang akan digunakan dalam pemilihan. Lima kota suara, yakni kota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD serta terakhir adalah kotak suara Presiden dan Wakil Presiden.

Diagendakannya pileg dan pilpres secara serentak juga disebut akan mempengaruhi persentase golput dalam Pemilu 2019 tersebut. Pasalnya, berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pileg dan pilpres dilakukan di waktu berbeda, 2019 ini, pileg dan pilpres dilakukan bersamaan.





×
Berita Terbaru Update