Nias Selatan, SuaraNias.Com - DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan hasil reses ke-4 masa persidangan I (pertama) tahun 2020/2021 bersama dengan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa'atulo Sarumaha,S.IP.,MM., di ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Jumat (29/01).
Rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD masing-masing Dapil menyampaikan hasil resesnya. Dapil I, Biv. Tinanda Limbong; Dapil II, Asazatulo Giawa; Dapil III, Sozanolo Ndruru; Dapil IV, Kristian Laia; Dapil V, Budirahman Maduwu; dan Dapil VI, Luluzaro Sarumaha.
Dalam sambutan Bupati Nisel, Dr. Hilarius Duha,SH.,MH., menyampaikan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu dengan konstituen melalui kegiatan reses.
"Kegiatan reses ini sangatlah penting dilaksanakan agar meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dan Pemda sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda," ujar Bupati Hilarius Duha.
Selanjutnya, Bupati Nisel menyampaikan beberapa informasi dan hal terkait pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan perencanaan program kegiatan dan anggaran tahun 2022, dimana sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 30/KM.7/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang penggunaan sebagian (earmarking) Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka dukungan pendanaan program vaksinasi Covid-19 ditetapkan paling sedikit 4% dari DAU dan DBH.
Rapat paripurna hasil reses ke-4 masa persidangan pertama tahun 2020/2021 dihadiri oleh Danlanal Nias, Letkol Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, mewakili Dandim 0213/Nias Danramil 12/Teluk Dalam, Mayor Inf Hatianus Zega, Sekretaris Daerah, Ir. Ikhtiar Duha,MM., Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan Camat, serta tamu dan undangan lainnya.(Kominfo/Efita)