Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Ketua DPRD Nisel Sangat Kecewa, Rehab Ruang Kelas SMP Negeri 1 Fanayama Asal Jadi

23 Desember 2021 | Desember 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-23T05:34:06Z


Nias Selatan
, suaranias.com  Realisasi proyek rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya di SMP Negeri 1 Fanayama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 diduga ada penyimpangan. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Waket DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dari Fraksi Partai Nasdem, Faatulo Sarumaha,S.SIP, MM,

melaksanakan monitoring pengawasan dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait adanya proyek pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang beserta perabotnya. Selasa (21/12/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya bergegas turun meninjau  lokasi pengerjaan yang dikhawatirkan tidak berjalan maksimal. 

Dalam monitoring pengawasan tersebut, Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM menemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan tersebut karena dikerjakan asal jadi. Seperti plavon sudah pada hitam, pemasangan seng bocor, keramik teras rusak, daun pintu dengan mutu kayu rendah, beserta perabotnya. padahal sekolah tersebut baru direhabilitasi belum satu bulan.

Hal itu terungkap, saat Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM melaksanakan monitoring pengawasan.

Dimana realisasi proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP tersebut sangat terindikasi dikerjakan asal jadi saja.

“Hal itu terjadi, dikarenakan kurangnya bahkan tidak adanya pengawasan dari pihak Disdik. Sehingga pelaksanaan sewenang-wenang melakukan penyimpangan,” tegasnya.

Pihaknya memastikan akan menyampaikan temuan ini dipandangan Fraksi Partai Nasdem, segera berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan pemangku kepentingan lainnya untuk di audit.

“Realisasi proyek seperti itu tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.

Sebagai Putra daerah Siwalawa dan Wakil rakyat sangat kecewa karena proyek rehab yang dilaksanakan asal jadi dan jendela yang masih bagus dibongkar tidak dipasang lagi.

Kasek SMP Negeri 1 Fanayama Fadila Sarumaha, A.Md saat berada ditempat

menyampaikan bahwa pelaksanaan Rehabilitasi ruang kelas sebanyak 6 lokal, pemasangan seng, plafon, anti maling, keramik dan perabotnya 40 kursi dan 25 meja yang bersumber dari DAK TA. 2021.

Fadila Sarumaha, membenarkan ada yang tidak sesuai, atapnya bocor dan masih ada yang lainnya

Ketika ditanya, setelah mereka sudah selesai kerja rehab serta perabotnya. Apakah bapak sudah melapor ke dinas pendidikan,?

"Saya di minta untuk menandatangani bahwa sudah selesai, dalam keadaan terpaksa," Jelas Kasek.

Tambahnya Fadila Sarumaha, Kepala sekolah di panggil di dinas untuk serah terima tanpa di pertemukan dengan kontraktor.

Selain itu, ditanya mengenai aset sekolah yang telah di bongkar, Fadila Sarumaha menjawab bahwa kontraktor membawanya", katanya.

Tak hanya itu, realisasi proyek tersebut sangat terindikasi melanggar Undang-undang Nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab, di lokasi proyek tidak ada papan informasinya.

Sehingga pada realisasi proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut tidak jelas berapa anggarannya dan terkesan disengaja oleh pelaksana agar tindakan penyimpangannya tidak nampak.

Menghimpun dari hasil liputan dan konfirmasi tersebut diduga realisasi proyek rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya tidak maksimal dan kurangnya pengawasan dari pihak Disdik yang disinyalir adanya penyimpanga?.

Hingga berita ini diturunkan, untuk berusaha mendapatkan konfirmasi selanjutnya kepada pihak terkait.

(Ed)

×
Berita Terbaru Update