Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahkamah Konstitusi : Permohonan Pemohon Tidak Diterima

18 Maret 2021 | Maret 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-13T09:08:36Z


Nias Selatan, SuaraNias.Com - Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nisel tahun 2020, nomor urut 2, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru terkait Pilkada Nisel tahun 2020.


"Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, a quo non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, eksepsi dari termohon dan pihak terkait selebihnya, serta pokok permohonan pemohon dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan,"  ucap ketua MK Anwar Usman, dalam sidang daring yang disiarkan lewat YouTube, Kamis (18/03/2021).


Dalam amar putusan, pokok permohonan MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.


"Amar Putusan, Mengadili. Dalam eksepsi 1, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. 2, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,"  ujar Anwar yang langsung mengambil palu dan mengetok ke meja satu kali.


Putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing -masing sebagai anggota.


Diketahui, Paslon Ideal-Sanolo telah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 dengan perkara nomor nomor:59/PHP.BUP- XIX/2021, perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020. (Red)

×
Berita Terbaru Update