Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Fraksi PAN PSI Sifaoita Buulolo, ST, Sosialisasikan Perda Perda Nomor 5 Tahun 2014 Di Wilayah Kecamatan O’OU

26 Januari 2022 | Januari 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-26T09:04:07Z


NIAS SELATAN
, suaranias.com - Ketua Fraksi PAN PSI, Sifaoita Buulolo, ST., Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor  05 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor  17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kecamatan O’OU. 

Pelaksanaan sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Desa Hilinamazihono Kecamata O’OU, yang di hadiri Forkopimcam, Kapus, Babinsa, Perwakilan Polsek Lolowau, Kades, Aparat Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat. 

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Fraksi PAN "Sifaoita Buulolo, ST." menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Perda ini merupakan upaya kerja Badan Legislatif untuk menciptakan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Tegasnya, 

Bahwa dengan masyarakat membayar pajak maka masyarakat sudah membantu pemerintah dalam hal peningkatan PAD Nias Selatan. Pembayaran pajak ini memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam hal pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Nias Selatan. 

Lanjutnya Mengingat situasi pandemi Covid-19 dan refocusing ini, pajak menjadi salah satu Indikator yang mendongkrak PAD Nias Selatan. Masyarakat selalu ingat akan kewajibannya untuk membayar pajak untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan masyarakat. 

Sementara melalui sambutan Camat O’OU yang diwakili oleh Sekcam, Suka Hati Zebua, S.Pd., menyampaikan rasa terimakasih kepada Anggota DPRD Nisel atas pelaksanaan Sosialisasi Ini, sehingga menambah pengetahuan dan pengalaman sebagai masyarakat, terutama dalam mengedukasi kami sebagai masyarakat yang taat hukum.

Kepala Desa Hiliumbuasi Kec. OOU (Yama’aro Giawa) menyambut baik antusias masyarakat atas pelaksanaan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan ini. Imbuhnya, bahkan dalam penyampaiannya seluruh Kades se-Kecamatan OOU sudah melaksanakan tugasnya untuk mengingatkan masyarakat untuk bayar pajak.

Dalam proses sosialisasi berjalan dengan beberapa rangkaian acara, tanya jawab, dan beberapa harapan masyarakat kepada anggota legislatif sebagai perwakilan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

×
Berita Terbaru Update