Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD dan Pemkab Nias Selatan Sepakati Pembahasan Lima Belas Ranperda Pada Tahun 2022

22 Februari 2022 | Februari 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-22T07:17:39Z


Nias Selatan
, suaranias.com - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan menyepakati Pembahasan Lima Belas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) pada 2022, melalui Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Nisel, Sumatera Utara, Senin (21/02/2022).


Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Nias Selatan Fa’atulo Sarumaha, S.IP., MM., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Agustna Ndruru, bersama Anggota DPRD Nias Selatan. 


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nisel, Samahato Bu’ulolo melaporkan empat belas Ranperda yang telah disusun dan dibahas melalui rapat kerja Pimpinan dan Anggota Bapemperda dengan Pemkab Nisel pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu adalah 11 (sebelas) Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Nisel dan 3 (tiga) Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Nisel dan 1 Ranperda Kumulatif. 


Adapun kesebelas Ranperda yang diajukan Pemkab Nisel, yakni: Ranperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Ranperda tentang Mekanisme Pengisian Badan Permusyawaratan Desa; Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan Ranperda tentang Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas).


Berikutnya, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Bahaya Kebakaran; Ranperda tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Perda; Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Ranperda tentang Retribusi Objek Wisata; Ranperda tentang Desa Wisata dan Ranperda tentang Desa Adat.


Sementara ada 3 (tiga) Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Nisel, yakni: Ranperda tentang Perubahan Pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan; Ranperda tentang Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Keuangan Daerah. Selain itu, Samahato Buulolo juga menyebutkan ada satu Ranpeda yang bersifat komulatif seperti Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung, Pelaksanaan APBD, Penataan Kecamatan dan Penataan Desa.


Bupati Nisel, Hilarius Duha dalam sambutannya meminta keseluruhan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan oleh DPRD ke tingkat pembahasan sampai ketahapan penetapan, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang mengandung nilai-nilai strategis dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, serta menghasilkan Peraturan Daerah yang berdayaguna untuk mewujudkan sistem hukum yang baik dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. 


dihadiri oleh Bupati Nisel, Dr. Hilarius Duha, SH.,MH., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fataloza Giawa, SH., dan Asisten Administrasi Umum, Ridho Aeska Amurizokho Fau, SSTP.,M.AP., serta sejumlah Kepala Organiasai Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Nisel. (Duha)

×
Berita Terbaru Update